Content Post | Covid19.go.id

Penyelenggara Objek Wisata Harus Menerapkan Prinsip Kehati-hatian

JAKARTA - Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan. Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus COVID-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus COVID-19. 

"Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Dan ini harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi. Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama berada dalam objek wisata. 

Disamping itu, dengan adanya kebijakan peniadaan mudik juga bertujuan untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19. Pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat. 

"Oleh karena itu, pemerintah minta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik tahun ini. Dan bersama-sama belajar dari pengalaman tahun lalu, bahwa mudik berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 yang berakibat fatal," jelasnya. 

Maka, semakin sedikit mobilitas antar wilayah maka upaya pencegahan COVID-19 akan berjalan optimal. Dan keputusan untuk tidak mudik dapat melindungi anggota keluarga di kampung halaman, yang masuk kelompok rentan terpapar COVID-19.

Jakarta, 20 April 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Bagikan

Info Penting