Content Post | Covid19.go.id

Peniadaan Mudik Lebaran Mencegah Potensi Penularan Akibat Mobilitas Orang Secara Masif

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil demi mencegah penularan Covid-19 ditengah-tengah masyarakat, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. "Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada Maret 2021, terhadap animo masyarakat untuk mudik. Hasilnya, menunjukkan adanya 11 persen responden atau sekitar 27 juta anggota masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada kebijakan pelarangan mudik. 

Untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. "Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian," lanjutnya. 

Secara lebih rinci tentang moda transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi  menambahkan terdapat beberapa hal yang dilarang. Diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP). 

Meskipun, ada pengecualian bagi yakni perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Lalu, kunjungan anggota keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping beserta kepentingan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Serta pelayanan kesehatan yang darurat. 

Untuk pengeculiaan pada jenis kendaraan yang diperbolehkan diantaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional atau berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan yang membawa ibu hamil dan akan melakukan persalinan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri, serta kendaraan yang memulangkan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terkait mobilitas dalam wilayah aglomerasi perkotaan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan kegiatan berada di Aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selanjutnya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto  dan Sidoarjo. Serta aglomerasi Makassar, Suhuminasa, Takalar dan Maros. 

Terkait pengawasan akan dilakukan Polri dan perkuatan dari unsur TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan kabupaten/kota serta aparat Kemenhub yang tersebar di berbagai wilayah. "Sanksi bagi yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik. Dan khusus kendaraan travel, atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian," lanjutnya. 

Untuk pengecualian angkutan penyeberangan ialah pada kendaraan pengangkut logistik atau batang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, ambulan, petugas Covid-19 pemadam kebakaran dan mobil jenazah. 

Sementara Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo menambahkan selama periode peniadaan mudik, pihaknya membuka posko pada 51 pelabuhan pantau. Posko dimulai H-15 hingga H+15. Lalu dilakukan juga ramp check kapal-kapal yang akan beroperasi. Pihaknya juga menghimbau para pekerja migran untuk tidak datang ke Indonesia. "Namun kami menyiapkan jika terjadi kondisi darurat, termasuk kalau ada penggantian ABK kapal biasanya tidak bisa dihindari," imbuhnya. 

Juga untuk angkutan-angkutan khusus yang melayani dalam 1 kecamatan, kabupaten/provinsi akan tetap bisa berjalan. Dan ia memastikan kapal kargo dalam periode peniadaan mudik lebaran tetap akan berjalan. Dan kepada seluruh Syahbandar dan petugas terkait pelabuhan untuk melakukan pengawasan dengan ketat seluruh persyaratan yang diperlukan dan nanti akan dilakukan skrining ketat. 

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Raharjo menambahkan pelarangan berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan flight aproval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. 

Sama seperti moda transportasi lainnya, pengecualian tranportasi udara ditujukan pimpinan lembaga negara, tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia. Operasional penerbangan khusus repatriasi tidak untuk angkutan mudik lebaran dan hanya melayani orang yang melakukan pemulangan WNI Indonesia atau WNA. 

Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Juga didalamnya Kemenhub mengakomodasi operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara.

"Kami akan memberlakukan sanksi jika ada badan usaha angkutan udara berupa sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya. Untuk pengawasan dilaksanakan otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara bekerja dengan satgas udara serta pemda setempat. 

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, yang dalam hal ini diwakili oleh Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan, mengatakan bahwa transportasi kereta api antar kota akan ditiadakan. Hanya angkutan perkotaan yang masih berjalan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian bersama Polri, Satgas Covid-19 dan Balai Teknis Perkeretaapian di wilayah Jawa dan Sumatera. "Untuk sanksi kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan Ketupat 2021 yang mengedepankan tindak persuasif dan humanis  yang digelar di 34 provinsi. Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik untama yaitu dari Lampung hingga Bali. 

"Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan selain checkpoint yang kita bangun di beberapa daerah," jelasnya. Titik penyekatan akan dibangun di perbatasan provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengantisipasi jika terjadi pelanggaran kebijakan peniadaan mudik. 

Jakarta, 8 April 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

(ISTA/QQ/KRS)

Bagikan

Info Penting