Content Post | Covid19.go.id

Pemerintah Lakukan WGS Untuk Memetakan Varian COVID-19 Dari 12 WNA India

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India selama 14 hari terakhir. Pelarangan juga ditujukan bagi WNA berkewarganegaraan India untuk masuk ke Indonesia. 

Dalam masa pengetatan mobilitas saat ini, Pemerintah telah menemukan 12 WNA asal India yang terinfeksi COVID-19 dan kini telah dilakukan proses Whole Genum Sequencing (WGS) untuk meneliti varian COVID-19. Perlu diketahui, bahwa WGS adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk memetakan varian COVID-19 yang masuk ke Indonesia. Dan WGS juga sebagai upaya mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia.

"Proses WGS membutuhkan waktu setidaknya 1 minggu. Dan diharapkan hasil segera diketahui, apabila hasilnya sudah diketahui, Satgas akan segera menyampaikannya," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari India, masih diperbolehkan masuk dengan mematuhi syarat yang sangat ketat dan mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan yaitu membawa hasil RT PCR negatif, menjalani tes PCR di Indonesia, karantina 14 hari dan tes PCR paska karantina. 

"Pemerintah juga telah melakukan pengawasan ketat di berbagai pintu-pintu masuk Indonesia. Pemerintah juga telah melarang masuk warga negara India ke Indonesia. Dan bagi WNI yang masuk dari India tetap diperbolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Wiku. 

Jakarta, 29 April 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Bagikan

Info Penting