Content Post | Covid19.go.id

Pembukaan Pasar Tanah Abang Mematuhi Ketentuan PPKM Level 4

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan beroperasi pada tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat. Namun, pembukaan Pasar Tanah Abang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana, PPKM Level 4 

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pbikaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB. 

"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat," pungkas Wiku.


Jakarta, 27 Juli 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


ISTA/ACU/KRS

Bagikan

Info Penting