Content Post | Covid19.go.id

Fasilitas Kesehatan Diminta Segera Melengkapi Persyaratan Insentif Tenaga Medis

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 meminta fasilitas - fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah terkait pencairan instentif tenaga medis. Hal ini agar pencairannga tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima insentif. 

"Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (18/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk memastikan bahwa insentif tenaga medis dapat segera dicairkan. Dan terutama segala hal yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.

Sekedar mengetahui, disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di tahun 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk tahun 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020. Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis. 

Dan melihat perkembangan COVID-19 yang dinamis di tahun 2021, pemerintah menambah anggaran kebutuhan yang semula Rp169 triliun dinaikkan menjadi Rp254 triliun yang bersumber anggaran kesehatan 2021. Dalam anggaran tersebut sudah termasuk didalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan menjadi kebutuhan pokok yang harus didanai pemerintah.

Jakarta, 18 Februari 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

(ISTA/QQ/YOY)

Bagikan

Info Penting