Content Post | Covid19.go.id

Distribusi Almatkes Bentuk Perlindungan Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Yaitu dengan menerapkan kebijakan gas dan rem pembukaan sektor perekonomian, monitoring perubahan perilaku, distribusi alat dan material kesehatan (almatkes) dan pemberian stimulus serta bantuan sosial. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan salah satu upaya penanganan kesehatan adalah dengan distribusi alat dan material kesehatan. Tujuannya untuk melindungi para tenaga medis dan masyarakat yang ikut terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Dan distribusi ini dilakukan untuk memastikan perlindungan kepada dokter, tenaga kesehatan dan seluruh masyarakat yang berjuang melakukan kegiatan penanganan di seluruh wilayah Indonesia," katanya dalam agenda keterangan pers "Covid-19 : Refleksi Akhir Tahun 2020 dan Menuju 2021" di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Hingga 29 Desember 2020, pemerintah telah mendistribusikan alat material kesehatan yang terdiri dari alat pelindung diri (APD), masker bedah, masker N95, medical gloves, portable ventilator rapid test, reagen PCR dan reagen RNA ke seluruh wilayah Indonesia. 

Rinciannya, distribusi APD sebanyak 9,7 juta unit, masker medis sebanyak 25,1 juta unit, masker N95 sebanyak 7,8 juta unit, portable ventilator sebanyak 1.310 uni, rapid test sebanyak 1,1 juta unit, reagen PCR sebanyak 5,8 juta unit dan reagen RNA sebanyak 3,8 juta unit. 


Jakarta, 31 Desember 2020

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

(ISTA/QQ/KRS)

Bagikan

Info Penting