Kementerian Kesehatan RI kembali memperbaharui daftar vaksin booster yang dapat diberikan kepada orang yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 primer dosis lengkap.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI No. SR.02.06/C/5339/2022 per 11 November 2022, diketahui bahwa penerima vaksin primer Sinovac juga dapat menerima vaksin booster Indovac.
Sedangkan untuk vaksin primer J&J dapat menerima booster homolog atau vaksin booster J&J juga, atau booster heterolog yakni vaksin Pfizer maupun Moderna.
Pemberian vaksin booster akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di lokasi.
Cari tahu mengenai vaksin COVID-19 di https://s.id/infovaksin
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 1