
Pemerintah memperbaharui aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk anak usia di bawah 6 tahun.
Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri dapat dibaca selengkapnya di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 di https://covid19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 1