Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar | Covid19.go.id
Materi Edukasi
Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik, atau ketika melibatkan perwakilan negara.

Di antaranya adalah kewajiban vaksinasi untuk partisipan, lalu anak berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua, sedangkan jika sudah berusia 18 tahun wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk anak berusia belum 6 tahun dan orang yang tidak divaksin karena komorbid, diharapkan tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Terkait dengan skrining, secara spesifik untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam. Untuk kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan diimbau untuk mensyaratkan antigen.

Untuk kegiatan bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan tes antigen bagi suspek COVID-19.

Selain itu, penyelenggara wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri, serta harus memenuhi kriteria protokol kesehatan.

Baca selengkapnya kebijakan ini di https://covid19.go.id/p/regulasi

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 2

Info Penting