PPKM Adalah Kesiapsiagaan Indonesia Menghadapi COVID-19 | Covid19.go.id
Penanganan Covid-19
PPKM Adalah Kesiapsiagaan Indonesia Menghadapi COVID-19

JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah salah satu cerminan kesiap-siagaan Indonesia jika sewaktu-waktu mengalami lagi kondisi kedaruratan COVID-19. Karenanya, PPKM masih relevan untuk diberlakukan meskipun kondisi kasus sedang terkendali.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, sebagai instrumen pengendalian COVID-19, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan terus diberlakukan sampai COVID-19 dapat dikendalikan sepenuhnya.

"Prinsipnya, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja, karena terdapat beberapa level daerah dimana pengaturannya pun beragam dari mulai pembatasan ketat sampai pelonggaran aktivitas masyarakat," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers secara virtual, Selasa (18/5/2022) yang disiarkan YouTube kanal resmi Sekretariat Presiden.

PPKM juga bukan hanya hanya untuk mengendalikan kasus saja. Namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten. Sekaligus PPKM juga bertujuan memastikan keselamatan untuk masyarakat.

"Pemerintah akan memberikan informasi secara aktual jika nantinya akan ada perubahan implementasi kebijakan," pungkas Wiku.

Jakarta, 18 Mei 2022

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/ACU/VJY]

Info Penting