
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
THR dan Gaji Ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. Basis pembayaran THR 2022 adalah penghasilan bulan April dan basis pembayaran Gaji ke-13 adalah penghasilan bulan Juni. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Jika belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudahnya. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 1