
Tentang Pelaksanaan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 6
- Ukuran: A4
Histori Perubahan Regulasi
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022
31 December 2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
08 November 2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022
02 August 2022