Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Indonesia Jadi 7 x 24 Jam | Covid19.go.id
Materi Edukasi
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Indonesia Jadi 7 x 24 Jam

Masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7 x 24 jam. Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku sejak 12 Januari 2022 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#PakaiMasker #CepatVaksin #IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 3

Info Penting