Penyesuaian Aturan Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Terbaru | Covid19.go.id
Penanganan Covid-19
Penyesuaian Aturan Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Terbaru

Jakarta – Mengantisipasi melonjaknya gelombang kasus varian Omicron, pemerintah melakukan penyesuaian aturan mobilitas luar negeri, menggencarkan program Vaksinasi Covid-19 primer termasuk program booster.

Pemerintah juga melakukan kemitraan dengan platform telemedicine serta rumah sakit rujukan untuk meningkatkan aksesibilitas kasus positif dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti jasa konsultasi medis dan pengiriman obat gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, langkah ini ditempuh menyusul kenaikan kasus positif Covid-19 dalam 2 minggu terakhir di dunia secara signifikan. Bahkan kenaikan kasus harian mencapai 2,7 kasus pada 7 Januari 2022. Angka ini lebih tinggi dari rekor kenaikan kasus pada lonjakan sebelumnya yaitu 1 juta kasus dalam sehari.

Kenaikan kasus positif juga terjadi di negara-negara tetangga Indonesia termasuk Jepang, Vietnam, Thailand, dan Singapura. Saat ini, kata Wiku, kasus positif di Indonesia telah meningkat selama 2 minggu berturut-turut, yaitu dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus dan pada minggu terakhir hampir mencapai 3.000 kasus, atau naik lebih dari dua kali lipat dari minggu sebelumnya.

Kenaikan kasus positif harian bahkan sempat melebihi 800 dalam sehari pada 11 Januari lalu. Sementara kemarin, pada 12 Januari, terdapat penambahan 600 kasus positif. Padahal sebelumnya penambahan kasus sudah berhasil ditekan pada kisaran 100-200 kasus positif/hari.

Sementara itu, kasus aktif juga mengalami kenaikan konsisten dalam seminggu terakhir hingga per 12 Januari mencapai hampir mencapai 7.000 kasus, setelah sebelumnya berhasil ditekan pada kisaran 4.000 kasus.

Satgas Tiadakan Daftar 14 Negara

Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Wiku menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku.

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, kata Wiku menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.

Penguatan Kesiapan Fasilitas Karantina

Menyusul makin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina, pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel isolasi di Jakarta.

Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumas Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.

Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang. Menurut Wiku, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi. Dengan demikian pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku.

Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir. Secara akumulatif kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ tutur Wiku.

[STPC19/VER/VJY]

Info Penting