Vaksin Booster Bertujuan Melindungi Dan Menjadi Modal Pemulihan Ekonomi | Covid19.go.id
Pemulihan Ekonomi Nasional
Vaksin Booster Bertujuan Melindungi Dan Menjadi Modal Pemulihan Ekonomi

JAKARTA - Indonesia akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau booster pada Rabu, 12 Januari 2022. Program ini salah satu bentuk upaya lanjutan dari vaksinasi primer atau dosis penuh bagi 1 kali atau 2 kali suntik tergantung jenis vaksinnya. Vaksinasi booster ialah upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.

"Diluar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi," Wiku dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk varian Omicron. Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur. Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala.

Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia utk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Sementara dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan dapat mencegah kemunculan gelombang baru. Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat.

"Sebagaimana PPKM leveling yang ditetapkan dengan prinsip, jika kasus semakin Terkendali, maka aktivitas masyarakat dapat semakin lebih produktif," lanjutnya.

Vaksinasi booster sendiri, telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan pada pada Agustus 2021 lalu. Kemenkes memprioritaskan kepada tenaga kesehatan atas dasar alasan kegawatdaruratan akibat invasi varian Delta. Dan perluasannya saat ini telah mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin.

Badan POM sendiri terkait vaksin booster telah bekerjasama dengan Komite Penilai Vaksin COVID-19, berbagai asosiasi dan ITAGI telah menyasar orang dewasa usia 18 tahun keatas sebagai sasaran selanjutnya.

Untuk upaya Vaksinasi lanjutan ini dapat dilakukan dengan jenis vaksin yang sama (homolog) atau dengan pemberian vaksin yang berbeda dari yang disuntikkan sebelumnya (heterolog). Dari hasil kajian Badan POM, EUA diberikan kepada 5 jenis vaksin untuk booster. Yaitu yang disuntikkan secara homolog diantaranya Coronavac, Pfizer dan AstraZeneca. Dapat disuntikkan secara homolog dan heterolog yaitu Moderna, dan Zifivax yang secara heterolog.

"Saat ini terdapat pula beberapa jenis vaksin yang sedang menjalani uji klinis vaksin. Dan dalam waktu beberapa hari kedepan akan diputuskan pula EUA-nya dengan tujuan menambah suplai dosis vaksin booster," lanjutnya.

Nantinya vaksin booster akan diberikan secara gratis dengan beberapa skema pemberian oleh pemerintah, mitra badan hukum atau badan usaha. Vaksin booster akan terlebih dahulu diberikan kepada kabupaten/kota dengan cakupan 70% dosis pertama, dan cakupan 60% dosis kedua sebagai acuan percepatan vaksinasi.

Kedepan Badan POM dengan seluruh UPTD daerah akan terus mengawal dan memantau implementasi vaksinasi boosuter yang mencakup kelayakan vaksin, rantai dingin, tanggal kadaluarsa dan akan melakukan sampling untuk memastikan aspek mutu keamanan dan khasiatnya.

Diwaktu yang bersamaan, Badan POM melakukan pendampingan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan pengadaan fasilitas pendukung. Seperti pabrik untuk produksi bahan baku dalam negeri kepada 4 produsen vaksin dalam negeri. Upaya produksi vaksin dalam negeri adalah bentuk upaya kemandirian bangsa sekaligus meningkatkan alokasi vaksin produksi luar negeri untuk negara lain yang membutuhkan. Agar target WHO memvaksinasi 70% populasi di tiap negara di pertengahan tahun 2022 akan tercapai.

"Pemerintah berharap, Indonesia mampu mencapai kekebalan komunitas yang mencukupi melalui program vaksin booster. Dan secara paralel mampu berpengaruh membawa percepatan pemenuhan keadilan akses vaksinasi bagi masyarakat global melalui produksi vaksin dalam negeri," pungkas Wiku.

 

Jakarta, 11 Januari 2022


Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/ACU/MRH]

Info Penting