Lalu bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama pelarangan mudik?
- Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan NON MUDIK atau masuk dalam pengecualian seperti dalam butir 4 di atas.
- Adapun untuk kepentingan MUDIK, transportasi di semua sub sektor dilarang beroperasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Sumber: http://s.id/tidakmudik2021