Dengan adanya kebijakan larangan mudik dari Pemerintah, apa yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemerintah? | Covid19.go.id
Mudik
Dengan adanya kebijakan larangan mudik dari Pemerintah, apa yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemerintah?

Jawab :

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid 19 menerbitkan SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H (SE Satgas no 13), yang intinya adalah peniadaan mudik dan syarat2 perjalanan yang masih diijinkan selama pelarangan mudik.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 13 tahun 2021 tentang Pengendalaian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.

Isi PM no 13 pada intinya adalah :

  • Pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dengan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan MUDIK
  • Transportasi masih akan beroperasi untuk kegiatan sebagai berikut :
    • Kegiatan NON MUDIK seperti yang ditetapkan dalam SE Satgas no 13
    • Transportasi Barang / Logistik
    • Perjalanan di wilayah Aglomerasi

Selain itu sudah diterbitkan juga Adendum SE Satgas no 13 yang memuat tentang :

  1. Penambahan pengecualian penumpang yang masih boleh melakukan perjalanan
  2. Syarat perjalanan penumpang pada sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik (sebelum 6 Mei dan sesudah 17 Mei 2021).

Adendum ini diterbitkan karena tingginya animo masyarakat yang ingin mudik sebelum dan tanggal 6 Mei dan kembali ke daerah asal setelah tanggal 17 Mei 2021. Sehingga H-14 dan H+14 setelah pelarangan mudik dilakukan juga pengetatan syarat perjalanan oleh Satgas Covid 19.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021

Info Penting