Bagaimana dengan mudik lokal? Apakah dilarang? | Covid19.go.id
Mudik
Bagaimana dengan mudik lokal? Apakah dilarang?

Jawab :

  • Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah ini muncul dari media dan masyarakat sendiri. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021.
  • Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi ? Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari-harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan propinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari-hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, social dan sebagainya. Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi.
  • Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan covid 19.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021

Info Penting